Sadis! Pasutri Pekerja Barak di Pelalawan Disiksa Hingga Tewas

Sadis! Pasutri Pekerja Barak di Pelalawan Disiksa Hingga Tewas
Tersangka penganiayaan pasutri pekerja barak di Pelalawan - istimewa

iniriau.com, PELALAWAN - Perlakuam tidak manusiawi dialami pasangan suami istri yang bekerja di barak perusahaan kontraktor Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Petodaan Kecamatan, Teluk Meranti, Pelalawan, Sabtu (24/7/2021).

Penganiayaan secara sadis terhadap pasutri tersebut dilakukan oleh 9 orang. Bahkan, sang istri yang menjadi korban disiksa hingga tewas.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap suami istri bernama Anugra Daeli (35) dan Yuliana Hia (27).

"Akibat penganiayaan itu, salah satu korban meninggal dunia, yakni Yuliana Hia. Sedangkan suaminya saat ini dirawat di RSUD Pelalawan," kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/21).

Sementara Anugra Daeli selamat dari pembunuhan keji tersebut setelah berhasil lolos dari barak tempat penyiksaan.Kemudian pertolongan kepada operator alat berat di sekitar lokasi dan diteruskan ke Satreskrim Polres Pelalawan.

"Istrinya Yuliana Hia meregang nyawa setelah mengalami dua hari penyiksaan dari Jumat (23/7/2021) hingga Sabtu (24/7/2021)," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Pelaku penyiksaan hingga Yuliana Hia tewas berjumlah sembilan orang, dua diantaranya wanita. Kesembilan pelaku, inisial ML, JH, OW, IL, BN, BH, JZ, SG, WM semuanya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan.

Kapolres menjelaskan, baik korban ataupun pelaku, tinggal bersama satu barak, tepatnya, sektor Pelalawan TPK 17 line 39, Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti. 

Awal dari aksi penyiksaan hingga Yuliana Hia tewas dipicu ia dan suaminya dituduh mengguna-guna (dukun) hingga anak dari pelaku inisial OW, jatuh sakit. 

Isu yang tidak berdasar itu, pelaku insial MH, sebagai kepala rombongan, mengatur siasat melakukan penyiksaan. Ia pun memerintahkan tersangka lainnya, untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon jemuran kain.

Posisi awal korban untuk Anugra Daeli diikat kaki dan tangan ke tiang tonggak penyangga yang ada di barak, sementara Yuliana Hia, diikat terpisah di tempat tidur. 

Dengan posisi terikat kedua korban disiksa, menggunakan besi yang sudah dipanaskan ada juga memakai kayu bakar dengan bara api menyala di tempel di sekujur tubuhnya. 

Mengetahui Anugra Daeli berhasil kabur, sejumlah pelaku berupaya melakukan pencarian, hanya saja tidak berhasil menemukan. 

Ketua rombongan MH tambah kesal. Ia pun memerintahkan tersangka lain, untuk mengikat korban Yuliana Hia di pohon Akasia berjarak kurang lebih 300 meter dari barak. Dan disana korban meninggal.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, sejumlah pelaku membawa jasad korban ke kawasan hutan untuk dikubur. 

Saat hendak menguburkan, para pelaku lebih dulu menekuk jasad korban dan membungkusnya menggunakan terpal plastik berwarna biru, diikat tali.

Tim Kasat Reskrim AKP Narsy Masry yang mendapat laporan langsung memburu pelaku hingga mencari lokasi kuburan Yuliana Hia.

"Untuk korban Anugra Daeli saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar serius. Untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.**

Berita Lainnya

Index