BENGKALIS, - Selain memanggil 11 orang yang diduga terlibat dalam pembangunan Pesantren Babussalam di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Senin (7/8/17) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis juga memanggil Yusri Lubis, konsultan perencana (KP) lanjutan tahun 2015.
"Jaksa minta dokumen perencanaan yang saya buat. Ya, saya serahkan," kata Yusri Lubis, usai menyerahkan dokumen kepada penyidik bernama Reza.
Menurut Yusri Lubis, pada tahun 2015 dia mendapat paket proyek perencanaan senilai Rp48 juta dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Paket tersebut membuat perencanaan perubahan Pesantren Babussalam.
Dalam hal ini, ungkap Yusri, pihaknya diminta merubah bagian atap, dinding dan jalan dari perencaan awal yang dibuat tahun 2012 oleh konsultan lain. Sedangkan pekerjaan pisik dari perencanaan awal itu dilakukan tahun 2013 dengan kontraktor pelasana (pemenang tender) bernama Awi. Saat proses tender, Awi memakai perusahaan milik Effendi warga Bengkalis.
"Perencanaan awal atapnya beton dirubah dengan baja ringan. Kemudian pada bagian dinding serta jalan masuk," ungkap Yusri.
Hasil perencaan perubahan tahun 2015 yang dibuat Yusri Lubis, pengerjaan pisiknya dilaksanakan tahun 2016 dengan kontraktor pelaksana bernama A He, warga Rupat Utara.
"Dalam membuat perencanaan perubahan, saya sama sekali tidak mendapat data (dokumen) dari perencana tahun 2012," kata Yusri. (Rudi)
Perkara Dugaan Korupsi Pesantren Babussalam, KP Serahkan Dokumen
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum