iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Bahkan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7) kemarin telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun Jaksa Penuntut Umum menolak vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Untuk itu, JPU menyatakan upaya hukum banding ke lembaga peradilan tingkat kedua.
Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.
Atas putusan itu, JPU kemudian menyatakan menolak dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8).
Pernyataan banding itu diyakini telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diteruskan ke PT Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," pungkas Raharjo Budi Kisnanto.
Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020. Yan diduga korupsi saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan Prana mengarahkan terdakwa Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37. **