iniriau.com, PEKANBARU - Imbas PPKM level di Pekanbaru tidak hanya rasakan pedagang kecil, transportasi umum dan UMKM. Namun juga sangat dirasakan pengusaha Mal dan membuat mereka menjerit akibat pembatasan yang diterapkan pemerintah.
Para pengusaha Mal meminta keadilan kepada pemerintah terkait diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang saat ini berlanjut dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di Pekanbaru.
Hal ini karna PPKM level 4 memberikan hantaman yang sangat besar bagi pelaku-pelaku ekonomi (tenant) dan ribuan karyawan yang bekerja dipusat perbelanjaan. Meski demikian mereka mengaku akan mengikuti peraturan yng ditetapkan pemerintah.
" Meski sangat berat, kami akan mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM level 4 ini. Tapi mohon untuk beban biaya yang kita bayarkan ke pemerintah ini bisa dikurangi,"pinta Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi Selasa 3 Agustus 2021.
Diantaranya keringanan atau relaksasi pembayaran listrik, perpajakan, retribusi, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini karna selama PPKM pemakaian seperti listrik kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan.
"Jadi kita berharap ada relaksasi dari pemerintah baik dibidang perpajakan,retribusi, PBB termasuk PLN,"ujarnya.**