iniriaucom, PEKANBARU - Kasus penjualan satwa dan organ satwa langka yang terungkap Juli lalu hingga ki i masih dalam penyelidikan. Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah berupaya merampungkan berkas perkara tersangka.
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penangangan perkara tersebut. Periksaan saksi bertujuan untuk merampungkan proses penyidikan. "Penyidik tengah melakukan pemberkasan perkara tersangka," ungkap Andi Yul, Selasa (3/8).
Jika telah rampung, sambung Andi, pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I. Nantinya, berkas akan ditelaah untuk memastikan kelengkapan persyaratan formil maupun materiil. "Jika sudah rampung, selanjutnya dilakukan tahap I," jelas Andi Yul lagi.
Adapun para tersangka penjualan satwa dan organ satwa langka Juli lalu yakni IR dan ER. Kedua diduga terlibat perdagangan sisik trenggiling seberat 15 kilogram (kg). Lalu, AH diduga memperniagakan bagian satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang dan satu kuku harimau. Terakhir, KIS dan RAF terlibat perdagangan delapan ekor kukang.
Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.**