Korupsi Pembangunan Hotel, Eks Kadis CKTR Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Hotel, Eks Kadis CKTR Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara

iniriau.com, PEKANBARU - Dua terdakwa korupsi Perkara proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dinyatakan jaksa terbukti bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Kedua terdakwa adalah Fahrudin ST, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dan Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut hukuman pidana penjara masing masing 8 tahun dan 6 tahun.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Teguh Prayogi SH MH, pada sidang Jumat (6/8/2021) sore yang digelar virtual. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Menuntut terdakwa Fahruddin ST dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider6 bulan," ucap JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin majelis Irwan Irawan.

Terdakwa Alfion Hendra dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk kerugian negara, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena Kerugian negara dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert. Yaitu rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, sebesar Rp5.050.257.046,21," tutur JPU.

Atas tuntutan itu, Fahruddin dan Alfion Hendra melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan dakwaan pada persidangan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing. Tahun 2015, Alfion selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK). Serta Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046,21.**

 

Berita Lainnya

Index