Ikuti Instruksi Pusat, Pemko Pekanbaru Ubah Dua Libur Nasional

Ikuti Instruksi Pusat, Pemko Pekanbaru  Ubah Dua Libur Nasional

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengubah dua tanggal merah yang merupakan hari libur nasional. Dua hari libur yang diubah yaitu Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, mengatakan, pihaknya telah menentukan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Perubahan itu berpedoman pada keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Untuk hari libur untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021, digeser menjadi 11 Agustus 2021. Sementara, hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Selain merubah dua libur nasion, Walikota Pekanbaru Firdaus menambahkan dihapusnya cuti bersama Hari Raya Natal.

"Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021," ujar Firdaus.**

Berita Lainnya

Index