Ini alasan Satgas Covid-19 Larang Warga Cetak Kartu Vaksin

Ini alasan Satgas Covid-19 Larang Warga Cetak Kartu Vaksin
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi sebagai syarat beraktifitas langsung dimanfaatkan untuk peluang bisnis. Saat ini jasa cetak kartu vaksin COVID-19 kian menjamur. Namun menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito masyarakat tidak perlu cetak kartu vaksin Covid-19. 
Pasalnya, sertifikat vaksin bisa dikses melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud serta dengan berbagai aplikasi lain, seperti Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak sertifikat vaksin yg dimiliki," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Minggu (15/8/2021).

Wiku meminta kepada masyarakat untuk dapat menjaga sertifikat vaksin yang dimiliki, mengingat di dalam sertifikat tersebut terdapat QR code yang berisi data pribadi.

"Jangan sampai data tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab karena akan membahayakan masyarakat. Saya juga meminta masyarakat untuk dapat memperhatikan kelayakan jasa cetak sertifikat vaksin sebelum mencetak vaksin sehingga kebocoran data pribadi dapat dicegah," katanya. **

Sumber : mcr

Berita Lainnya

Index