PEKANBARU - Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis Hakim kepada Yusman, Bendaraha Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar dengan vonis 1,5 tahun. Jaksa penuntut umum tidak terima dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Kampar 4,5 tahun.
"Setelah menyatakan banding, kemarin jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menyerahkan permohonan bading kepada kita," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, SH, Senin (14/8/17) sore.
Dikatakan Deni, kendati dalam amar putusan majelis hakim Yusman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran rutin di Dinas Cipta Karya, dan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta terbukti melanggaran Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana datur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Namun putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan. Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 2 miliar atau subsider 3 tahun," terang Deni.
Seperti diketahui, Yusman (54) dihadirkan kepersidangan atas tindak pidana korupsi dana belanja rutin di Dinas Cipta Karya.
Dimana perbuatan terdakwa ini bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Yusman. Laporan itu disampaikan PPATK, yang mencurigai adanya rekening Rp 3,5 miliar milik Yusman, yang statusnya hanya PNS golongan III.
Dari laporan tersebut, dilakukan perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2015. Saat pemeriksaan, dari Rp 3,5 miliar tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Yusman sebesar Rp 1,4 miliar. Banyak belanja rutin kantor yang tidak dilaksanakannya.***
sumber: riauterkini.com
Korupsi Belanja Rutin Cipkar di Kampar
Tidak Terima Putusan Hakim, JPU Nyatakan Banding
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kurir Sabu 39,6 Kg Jaringan Malaysia–Indonesia Divonis Mati di PN Bengkalis
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:54:16 Wib Hukum
Oknum Kades di Kuansing Digerebek Warga Bersama Janda, Berujung Dinikahkan
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12:20 Wib Hukum
Korupsi Pengelolaan Kas Bank BUMD, Mantan Pegawai Bank BUMD Riau Ditahan
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:56:00 Wib Hukum
Pengamat Hukum dan Komisioner KI Riau : Pejabat Riau Tidak Transparan Kelola Anggaran
Rabu, 17 Desember 2025 - 18:23:51 Wib Hukum
