PEKANBARU - Hasil rapat Badan Musyawarah Perkumpulan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) membahas tujuh kriteria calon Gubernur Riau yang pantas dipilih dalam Pilgubri 2018 mendatang.
"Setelah Badan Musyawarah kita rapat, maka ada tujuh kriteria calon gubernur yang pantas dipilih," kata Kol. Inf. (purn) H. Agus Ramadhan, SiP, Ketua Badan Musyawarah PPMR dalam Jumpa Pers di salah satu hotel, Pekanbaru, Senin (14/08/17).
Ketujuh kriteria tersebut yakni, Memenuhi semua persyaratan normatif yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Pilkada, Putra ‘Anak Riau Negeri Melayu’ berkeperibadian Islami sebagaimana yang dirumuskan oleh PPMR, Mengetahui dan memahami serta menSelanjutnya, Mengetahui, memahami dan menjalankan adat budaya dan kultur Melayu Riau dalam kehidupan kesehariannya, Memiliki intergritas yang teruji dan terpuji serta bebas dari berbagai permasalahan hukum (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan efektif, Memiliki wawasan dan pengalaman di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta hubungan regional, nasional dan internasional.
Sementara itu, Nasrun Effendi, Ketua Umum PPMR mengatakan, ketujuh kriteria ini akan disampaikan pihaknya ke Presiden RI, KPU Pusat/Daerah, Pimpinan Partai Politik Pusat/Daerah dan semua pemangku kepentingan (stake holder) yang terkait dengan proses Pilgubri.
"PPMR akan menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada semua stake holder Pilkada Gubernur. Selanjutnya, PPMR akan berkerjasama dengan ‘Poros Muda Riau’ mengadakan ‘Diskusi Panel Bedah Kandidat Gubernur Riau 2018-2023’ yang insya Allah akan diadakan akhir Agustus ini. Semua bakal calon yang namanya beredar, akan kita undang," ujarnya.
Turut hadir dalam Jumpa Pers tersebut, Drs. H. Umrah HM Thaib selaku sekretaris ekskutif, Ir. Ruswandi, SE wakil bendahara serta beberapa pengurus PPMR lainnya.
PPMR adalah Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan refresentatif dari Pemuka Masyarakat Riau yang terdiri dari berbagai etnis suku, agama, ras dan profesi yang telah dideklarasikan serta dikukuhkan oleh Gubernur Riau pada tanggal 28 Oktober 2015 yang lalu di Pekanbaru. ***
sumber: riauterkini.com
PPMR Bahas 7 Kriteria Pilgubri 2018
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Hasil rapat Badan Musyawarah Perkumpulan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) membahas tujuh kriteria calon Gubernur Riau yang pantas dipilih dalam Pilgubri 2018 mendatang.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Tinjau Pasar, Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:26:00 Wib Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Senin, 09 Maret 2026 - 12:46:20 Wib Pekanbaru
Gelar Buka Puasa Bersama, DPC Partai Demokrat Pekanbaru Santuni Anak Yatim
Ahad, 08 Maret 2026 - 20:50:24 Wib Pekanbaru