PEKANBARU - Mukmin Arif (44) warga Perumahan Bank Sumsel, Jalan Pangeran Ayin (Samping Kantor Lurah), Banyuasin - Palembang, Selasa (15/8/17) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, ditangkap di Hotel Sabrina Jalan HR. Soebrantas, Tampan-Pekanbaru karena diduga mau "main" alias merampok di Pekanbaru.
Dari tersangka diamankan sebilah Pisau, Senjata Api (1 Revolver Rakitan) berikut 4 butir peluru aktif.
Rilis yang dikirim Paur Humas Polresta Pekanbaru ke , Rabu malam menyebutkan, untuk sementara tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata tajam dan senjata api tanpa izin.
Guna proses hukum lebih lanjut, anggota Polresta atas nama Mahdar Arifin (25) membuat laporan, dengan register LP/657/VIII/2017/RESKRIM UU Darurat RI NO. 12 th 1951 dengan terlapor Mukmin Arif
Dari penelusuran pihak Polresta Pekanbaru, ternyata tersangka Mukmin Arif merupakan residivis kasus perampokan toko emas di Kota Palembang.
Masih menurut Paur Humas Polresta Pekanbaru, tertangkapnya tersangka berawal pada, Selasa (15/8/17) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal 807 Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa ada pendatang dari luar Pekanbaru yang akan melakukan tindak kejahatan ( perampokan ) di Kota Pekanbaru.
Kemudian setelah mendapat informasi tersebut. Tim melakukan penjejakan ke wilayah tempat diduga pelaku tersebut berada.
Tak lama setelah melakukan pengintaian. Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga akan melakukan tindah kejahatan di Kota Pekanbaru.
Dari lelaki yang belakangan diketahui bernama Mukmin Arif itu, diamankan senjata tajam, senpi rakitan jenis revolper dengan 4 butir peluru aktif.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, selanjutnya orang tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. (rima)
Mau "Main" di Pekanbaru, Perampok Asal Palembang Ditangkap
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
.jpg)
Tersangka Mukmin Arif (44)
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum