Kedapatan Tidak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Denda Warga Rp 100 Ribu

Kedapatan Tidak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Denda Warga Rp 100 Ribu
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia warga yang abai dan melanggar protokol kesehatan (Prokes). (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 melakukan razia prokes di sejumlah lokasi. Puluhan warga yang melanggar dan mengabaikan prokes berhasil diamankan petugas saat operasi Selasa (28/9/2021).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin mengatakan saat operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 digelar, masih ditemukan banyak pelanggaran. Salah satunya warga tidak memakai masker saat beraktivitas. Sebanyak 10 orang warga yang  melanggar diangkut ke kantor Satpol PP.

"Sangat disayangkan masih ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan Prokes tidak bisa ditawar," tegas Fakhrudin Rabu (29/9).

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan operasi bersama aparat gabungan TNI-Polri di loaksi  yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Warga terlihat bamyak abai akan prokes di kafe dan warung nongkrong.

Warga yang tidak pakai masker langsunh diberi sanksi seperti
di Kafe Senja petugas gabungan memberikan sanksi administratif pada satu orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai masker dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

Selanjutnya, di Jambang Angkringan empat orang pengunjung tidak memakai masker. Mereka  juga dibawa ke Kantor Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran lisan.

Di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan, dua orang tidak memakai masker disanksi denda masing- masing Rp100 ribu. Pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran lisan.

Terakhir di Pendopo, di sana lagi- lagi  tiga orang warga tak pakai masker dibawa ke Kantor Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda administrasi Rp100ribu.**

Berita Lainnya

Index