HUT RI ke72, 10 Napi di Lapas Bengkalis Terima Remisi Bebas

HUT RI ke72, 10 Napi di Lapas Bengkalis Terima Remisi Bebas
Sebanyak 466 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kamis (17/8/17) menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM). 10 diantaranya langsung bebas.

BENGKALIS, - Sebanyak 466 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kamis (17/8/17) menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM). 10 diantaranya langsung bebas.

Remisi (pemotongan masa tahanan) serentah diseluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Efrizal dalam laporan dihadapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan undangan lainnya, Kamis,(17/8/17) di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"Dari jumlah tersebut tidak ada terdapat napi yang menjalankan masa hukuman untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), "sebut Efrizal.

Terhadap 10 orang narapidana atau warga binaan di lapas yang mendapatkan remisi bebas Bupati Bengkalis menyerahkan cendramata. Selain itu, Bupati Bengkalis saling bertukar cendramata dengan Lapas kelas II A Bengkalis.

Dalam kesempatan itu, bupati membacakan amanat tertulis Mentri Hukum dan HAM RI. Apa akhir acara, Amril Mukminin meninjau hasil kerajinan tangan narapidana yang sengaja dipajang dalam acara pemberian resmisi tersebut. (Rudi)

Berita Lainnya

Index