iniriau.com, PEKANBARU - Saat ini warga Pekanbaru yang ingin mendapat bantuan rumah layak huni bisa mendaftar atau mengusulkan melalui https://sikapku.com atau https://bit.ly/basisdatapku.
Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru tetao meminta pihak kelurahan untuk membuat database Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di wilayah masing-masing.
" Tidak hanya rumah pribadi, namun juga diperuntukan untuk semua rumah tidak layak huni, baik sewa maupun milik sendiri." Ujar Kepala Bidang Dinas Perkim, Suryana.
Suryana mengakui di Pekanbaru ini soal database itu memang masih belum baik. Untuk itu pihaknya memint memang dari masyarakat ataupun lurah untuk dapat membuat database rumah yang tidak layak huni di lingkungan perumahannya.
"Sebenarnya pendataan ini diperuntukan untuk semua rumah tidak layak huni, baik itu sewa maupun milik sendiri. Karena sistem pendataan dari pada kawasan permukiman itu dia harus clear rumahnya, walaupun itu rumah sewa atau milik sendiri," jelas Suryana.
Karena data base belum baik, jadi kita sangat berharap laporan dari RT/ RW dan Lurah termasuk warga membuat usulan rumah yang tidak layak huni di lingkungan perumahannya melalui website yang telah kami sediakan dam bisa diakses masyarakat umum.
"Ada dua website. Bisa didaftarkan langsung sama masyarakat yang bersangkutan, dia mengusulkan dirinya sendiri juga boleh, nanti kita cek kita verifikasi apakah dia layak atau tidak (direhab)," kata Suryana.**