Ini Kriteria Rumah Warga Penerima Bantuan RTLH Sebesar Rp 60 Juta Per Unit

Ini Kriteria Rumah Warga Penerima Bantuan RTLH Sebesar Rp 60 Juta Per Unit
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU -  Bantuan untuk warga kurang mampu terus digulirkan Pemrpov Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat ini melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru bakal menyalurkan bantuan untuk membangun baru Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga. Dana sebesar Rp 60 juta per unit ini berasal bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Bantuan RTLH dananya berasal dari provinsi melalui bantuan keuangan. Uangnya Rp 60 juta untuk 1 unit. Alhamdulillah tahun ini Ada 162 unit," terang Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Ardhani kepada media melalui Kepala Bidang Perkim, Suryana.

Suryana menambahkan, pembangunan baru RTLH sudah melalui tahap verifikasi lapangan. Namun,  masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Riau. Jumlah dana Bantuan Keuangan dari Pemprov Riau ini lebih kurang sebesar Rp 9,7 miliar.

"saat ini masih menunggu uang masuk dari provinsi. Sementara pemberkasan untuk pencairan sudahnkita masukan ke provinsi sebesar 40 persen minggu lalu. Pemerintah Kota tinggal menunggu anggaran diturunkan dari provinsi ke Pemerintah Kota. Ketika anggaran turun, masuk ke kota, baru kita laksanakan," ucapnya Rabu (6/10).

Sementara kriteria rumah yang bisa mendapat bantuan RTLH yaitu,  tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, persoalan pencahayaan dan konstruksi. Selain itu kondisi Atap, dinding dan lantai rumah rusak, masalah sanitasi, dan rumah yang dibantu itu milik sendiri.**

Berita Lainnya

Index