Tak Miliki Izin, 120 Tiang Reklame di Pekanbaru Bakal Ditertibkan

 Tak Miliki Izin, 120 Tiang Reklame di Pekanbaru Bakal Ditertibkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin-ist

iniriau.com, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban 120 lebih tiang dan objek reklame ilegal. Bahkan tim yang diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin itu sudah dibentuk.

"Soal reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin." Jelas Zulhelmi

Sementara yang bakal ditertibkan yaitu kategori keempat. Bahkan Walikota sudah menandatangani  surat keputusan atau SK.

" Tim ini, selain Bapenda ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD."Ujar  Zulhelmi.

Zulhemil mengaku b sudah melakukan penertiban benerapa hari lalu. Iklan yang ilegal di copot,  jumlahnya Sekitar 120 lebih.

Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. **

Berita Lainnya

Index