Iniriau.com, PEKANBARU - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sebab, dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diharapkan seluruh bidang tanah di Ibukota Provinsi Riau bisa memiliki hak milik berupa sertifikat.
Sebagai bentuk dukungan, Pemko Pekanbaru memberikan diskon 50 persen BPHTB untuk pendaftaran pertama kali.
"Diskon 50 persen BPHTB ini bentuk dukungan Pemko Pekanbaru untuk program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)." Ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, beberapa waktu lalu.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021, tentang perubahan keempat atas Perwako nomor 206/2017, tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Diskon 50 persen BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, terdapat dalam Perwako 106-2021. Isinya tentang memberikan diskon misalnya dari SKT, SKGR ke sertifikat. Namun tidak untuk yang sudah sertifikat. Tetap bayarnya, tetap penuh," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ami ini menambahkan, jika semua lahan sudah disertifikasi, maka akan mempermudahnya dalam mendata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan telah disertifikasi, lanjut dia, maka akan sangat membantu pihaknya di dalam mendata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).**