Iniriau.com, PEKANBARU - Selama ini pengelolaan parkir ritel Indomaret dan Alfamart dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun mulai besok, Sabtu 16 Oktober 2021, pengelolaan parkir di dua ritel tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, peralihan pengelolaan parkir tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir di ruang milik jalan.
"Pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda. Pencabutan NPWP tersebut dilakukan tanggal 15 Oktober ini, oleh Bapenda," ujar Yuliarso, Kamis (14/10/2021).
Yuliarso menjelaskan, sebelumnya parkir di ritel Alfamart dan Indomaret disetor setiap bulan pada Bapenda. Mereka masuk kategori parkir khusus. Namun sehubung pengelolaan parkir di Pekanbaru dilakukan pihak ketiga, dilakukan penataan. Dan pengelolaan parkir di dua ritel tersebut beralih ke Dishub Pekanbaru.
" Hal ini untuk memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru, "pungkasnya
Yuliarso menambahkan hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota. Jika sebelumnya berupa retribusi parkir, kini bertransformasi ke jasa layanan parkir. Dimana yang dikelola Dishub lingkupnya adalah, badan ruang milik jalan. **