Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyurati bupati dan walikota untuk meminta bantuan mengumpulkan data dan peta perkebunan.
Surat dengan nomor 525/DLHK/2697, tertanggal 9 Oktober 2021 itu, berisikan prihal pendataan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Surat tersebut menindaklanjuti surat dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Gunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021, tanggal 15 September 2021.
Sehuhungan dengan surat Direktur Pengukuhan dan Penataan Gunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021. Tanggal 15 September 2021, perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama mempedomani ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 dan Inpres nomor 8 tahun 2018, tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatkan produktifitas perkebunan kelapa sawit, telah diintruksikan untuk pengindentifikasikan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Terutama yang belum mengajukan permohonan penyelesaian ke KLHK RI.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuan bupati dan wali kota untuk mengumpulkan data dan peta perkebunan (format shp) di wilayah mereka masing-masing berada pada kawasan hutan, serta mendorong pemiliki kebun agar mengajukan permohonan penyeleaaian ke KLHK RI.
Ketiga, data perkebunan sebagai mana tabel pada lampiran surat ini, agar disampaikan kepada Gubri dalam waktu tidak terlalu lama sebagai bahan tindak lanjut arahan tersebut.
Keempat, disampaikan bahwa penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan selain akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara dari PNBP. Kegiatan pemanfaatan hutan mau pun denda, administratif sesuai perundang-undangan.
Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LHK). Kemudian Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Kapolda dan Ketua DPRD Riau.**