Iniriau.com, PEKANBARU - Pusat kuliner dan tempat hiburan di Pekanbaru tetap dalam pengawasan Satgas Covid19, meski kelonggaran sudah diberlakukan di semua sektor.
"Tempat kuliner dan hiburan jadi salah satu fokus kita dalam mengawasi prokes covid-19. Lokasi ini sangat rawan menjadi tempat penyebaran Covid-19, karena paling banyak diserbu masyarakat," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Rabu (13/10).
Sebagai koordinator tim hunting dan penegakkan hukum (gakum), pihaknya melakukan pengawasan secara mobile.
"Kami bersama polresta, kodim, BPBD dan dishub melaksanakan pengawasan gabungan di pusat kuliner dan hiburan," ujar Iwan.
Saat ini, dua lokasi ini sangat ramai dikunjungi masyarakat, bahkan jadi sentral berkumpulnya masyarakat. Karena itu prokes di lokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, tim gabungan juga mengawasi jam operasional tempat usaha.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level II di Kota Pekanbaru, Iwan menyebutkan, mereka melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha.
"Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan," ucapnya.
Jika tim menemukan pelanggaran di lapangan, maka penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Sikap eforia masyarakat setelah diberikan kelonggaran selama PPKM level 2 ini, jika tidak diawasi, dikhawstirkan bisa memicu gelombang ketiga covud19. **