Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades di Inhu Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades di Inhu Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, INDRAGIRI HULU - Seorang Oknum Kepala Desa di Indragiri Hulu, Riau ditetapkan tersangka. Kades inisial TR ini ditangkap setelah menilap dana desa Rp 410 juta lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqonsyah Lubis, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 September lalu. Setelah penyidikan lebih lanjut dilakukan penyidik Adhiyaksa itu, TR kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.

" Tersangka dititip ditahanan Polsek Rengat Barat selama 20 hari." Tegas Furqon, Kamis (21/10/2021).

Akibat perbuatan TR, diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 410 jutaan. Dana itu ditilap saat pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih di tahun 2019 dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1,6 miliar lebih.

Dana desa itu, seharusnya diperuntukkan untuk pekerjaan fisik di desa. Pekerjaan mulai dari turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.

"Khusus turap penyangga itu, saat ini telah roboh," kata Kajari.

Dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana dan tak sesuai dengan realisasinya. Selain itu, dalam laporan kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK juga ada fiktif. Bahkan kegiatan tak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

"Sedangkan TPK yang ada di sana, hanya formalitas saja. Hasil pemeriksaan uang ratusan juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Kades," katanya.**

Sumber: Detik

Berita Lainnya

Index