PEKANBARU - Syafril Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Riau Pekanbaru, menuntut Sony Suasono Panggabean 4 tahun penjara potong masa tahanan. Sony diduga menista agama Islam melalui media sosial Instagram miliknya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Amar tuntutan ini dibacakan JPU, Syafril dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/8/2017) siang.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Abdul Aziz kemudian menutup sidang dan meminta penasehat hukum terdakwa agar menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada sidang besok (Jum'at 25/8/17).
"Saya minta penasehat hukum menyiapkan pembelaan untuk dibacakan besok (Jum'at), besok langsung putusan," kata Abdul Aziz.
Sony Suasono Panggabean terjerat dalam perkara pelanggaran Undang Undang ITE melalui media sosial (medsos) miliknya. Dimana, terdakwa memposting penghinaan terhadap tata cara pelaksanaan ibadat umat Islam.
Sony melakukan dugaan penistaan agama Islam itu pada Senin 20 Maret 2017. Atas perbuatan tersebut, Sony dilaporkan ke polisi dan sekarang duduk sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama. (Rudi)
JPU Tuntut Penista Agama Islam 4 Tahun Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sony Suasono Panggabean dituntut 4 tahun penjara potong masa tahanan. Sony diduga menista agama Islam melalui media sosial Instagram miliknya, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 se
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
