TAMBANG, - Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pemuda warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelaku ditangkap kemarin (Rabu 23/8) di Daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI alias IL (LK 21) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
MI alias IL dilaporkan ke Polsek Tambang oleh Abdul Rahman warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap MF anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.
Rilis dari Paur Humas Polres Kampar yang diterima menyebutkan, peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2017) sekira pukul 20.00 wib, saat saksi Deswita bercerita kepada pelapor bahwa korban (anak kandungnya) telah disetubuhi oleh MI alias IL sebanyak dua kali dimana satunya dilakukan dirumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu (23/8/2017) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat kedaerah tersebut untuk mencari pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dirumah salahsatu keluarganya di daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
Nodai Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Pelaku di Siak Kecil
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus cabul MI alias IL (LK 21) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
DPRD Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Bengkalis ke Meranti
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:46:10 Wib Hukum
Kurir Sabu 39,6 Kg Jaringan Malaysia–Indonesia Divonis Mati di PN Bengkalis
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:54:16 Wib Hukum
Oknum Kades di Kuansing Digerebek Warga Bersama Janda, Berujung Dinikahkan
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12:20 Wib Hukum
Korupsi Pengelolaan Kas Bank BUMD, Mantan Pegawai Bank BUMD Riau Ditahan
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:56:00 Wib Hukum
