Tampung Keluhan Warga Terkait Jukir, Dishub Sediakan Nomor Pengaduan

Tampung Keluhan Warga Terkait Jukir, Dishub Sediakan Nomor Pengaduan
Parkir tepi jalan di Pekanbaru- int

iniriau.com, PEKANBARU - Upaya memberikan pelayanan pada masyarakat pengguna jasa parkir di Pekanbaru terus di lakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan yang menemukan Pelanggaran oleh juru parkir, bisa langsung melaporkan nomor pengaduan 081266397770. Layanan pengaduan ini berlaku 24 jam. 

Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar SSTP, Rabu (27/10). Menurut Radinal, setelah menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut disertai bukti foto yang kembali dikirimkan ke yang memberikan aduan.

"Laporan yang masuk tentang keluhan parkir akan kami tindak lanjuti. Termasuk tidak diberi karcis oleh jukir, atau masyarakat merasakan jukir melakukan kutipan melebihi ketentuan," ujar Radinal.

Untuk itu  Kepala UPT Perparkiran ini mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan ditempat yang tidak semestinya. Seperti pada pedestrian dan fasilitas umum. Masyarakat bisa memarkirkan kendaraan di tempat kantong parkir yang telah disiapkan. 

" Kita minta masyarakat memarkirkam kendaraan di lokasi yng sudah ditetapkan, jangan ditempat parkir liar. Parkir liar ini nanti kami juga akan memberikan tindakan," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index