BENGKALIS, - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bantan, Polres Bengkalis, Riau, menciduk HI (25) dan BZ (26) keduanya bandar shabu yang menyaru jadi mekanik.
Kedua warga RT 10/07, Desa Penampar, Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis, Riau, itu ditangkap, Kamis (24/8/17) malam, dengan barang bukti 2 kg shabu dan 1988 butir pil ekstasi.
Kapolsek Bantan AKP Yuherman didampingi Kanit Reskrim Iptu Aprinaldi ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/8/17) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, mengungkapkan, selain narkotika, dari kedua tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor merek honda Vario warna merah BM 4783 DD, 2 buah ATM BRI, 2 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BCA, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone Samsung S5, 1 unit handphone Nokia, 1 unit handphone Lenovo dan
Diutarakan Yuherman, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis shabu.
"Benar penangkapan langsung saya yang memimpin yang juga didampingi Kanit Reskrim, yang mana pada saat itu kedua tersangka sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario BM 4783 DD. Saat diringkus kedua tersangka berusaha membuang bungkusan plastik ke dalam parit," ungkap Yuherman.
Dia melanjutkan, setelah di cek didalam bungkusan yang telah dibuang tersangka itu, ternyata berisikan narkotika jenis shabu seberat 2 Kg dan extacy merek YSL sebanyak 1988 butir.
Berdasarkan barang bukti tersebut, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bantan guna proses hukum lebih lanjut. (Rudi)
Bandar Shabu Menyaru Jadi Mekanik, Diciduk Polsek Bantan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tim Opsnal Reskrim Polsek Bantan, Polres Bengkalis, Riau, menciduk HI (25) dan BZ (26) keduanya bandar shabu yang menyaru jadi mekanik.
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum