KAMPAR KIRI, - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Jumat siang, 25 Agustus 2017, sekira pukul 12.30 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (LK 32) warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 12 plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.
Rilis yang diterima dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (24/8/2017) sekitar pukul 23.00 Wib, saat didapat informasi tentang keberadaan salah satu pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP. Yusril dan selanjutnya Kapolsek perintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Jumat, 25 Agustus 2017 sekitar pukul 12.30 Wib, anggota opsnal Polsek yang tengah melakukan pengintaian disekitar konter HP milik pelaku di Desa Hidup Baru melihat pelaku datang sambil membawa tas sandang warna hitam lalu masuk ke konter HP miliknya.
Tanpa buang waktu anggota Opsnal Polsek ini langsung menyergap pelaku dan menggeledah tas sandang yang dibawanya dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 12 lembar plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Dari hasil interogasi singkat pelaku mengaku telah dua bulan mengedarkan narkotika ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
" Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelas Kapolsek. (rima)
Edarkan Shabu, Pelaku Ini Dicokok Polisi di Desa Hidup Baru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Edarkan Shabu, Pelaku Ini Dicokok Polisi di Desa Hidup Baru
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
DPRD Minta Polisi Selidiki Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi Bengkalis ke Meranti
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:46:10 Wib Hukum
Kurir Sabu 39,6 Kg Jaringan Malaysia–Indonesia Divonis Mati di PN Bengkalis
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:54:16 Wib Hukum
Oknum Kades di Kuansing Digerebek Warga Bersama Janda, Berujung Dinikahkan
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:12:20 Wib Hukum
Korupsi Pengelolaan Kas Bank BUMD, Mantan Pegawai Bank BUMD Riau Ditahan
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:56:00 Wib Hukum
