Penista Agama Islam Divonis 2 Tahun Penjara, FPI: Mencederai Rasa Keadilan

Penista Agama Islam Divonis 2 Tahun Penjara, FPI: Mencederai Rasa Keadilan
Tersangka penista Agama Islam Soni Suasono Panggabean meminta maaf di dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jumat, 25 Agustus 2017. Persidangan ini mendapat pengawalan ketat dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi.

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanaru hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Soni Suasono Panggabean, terdakwa perkara penista Agama Islam. Amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada, Jum'at (26/8/17) pagi, itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Kendati majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, menyatakan bahwa Soni Suasono Panggabean (26) terbukti bersalah dengan sengaja membuat 8 kalimat yang menistakan agama Islam. Namun, putusan yang dijatuhkan tetap jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, yakni 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Tim pengacara Soni Suasono Panggabean yang diketuai AB Purba menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, SH, dari Kejaksaan Tinggi Riau langsung menyatakan banding.

"Putusannya hanya separuh dari tuntutan kami, 4 tahun penjara. Oleh karena itu kami banding. Apalagi, kasus ini menjadi sorotan publik," tegas Syafril usai sidang.

Sementara itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Muhamamd Husni Thamrin, sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.

Menurut Husni, penistaan yang dilakukan Soni terhadap agama Islam, sangat luar biasa dibanding seluruh penista yang ada di Indonesia.

Akan tetapi, putusan hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa. Putusan hakim mencederai rasa keadilan umat Islam," kata Husni.

Husni mencontohkan dengan kasus yang mendera Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Gubernur DKI, yang menafsirkan surat Al Maidah 51. Dalam perkara ini, Ahok diganjar hukuman 2 tahun penjara.

"Tapi, Soni Suasono Panggabean penista agama Islam, merupakan penista sangat luar biasa dibanding seluruh penista yang ada di Indonesia. Soni Suasono Panggabean telah menista agama dan Rasul Umat Islam hanya dihukum 2 tahun penjara," sesal Husni.

"Hal (Putusan) ini tak bisa kami (umat Islam) terima," tegas Husni Thamrin yang disambut teriakan takbir massa FPI.

Menanggapi kecewaan umat Islam yang diwakili FPI. JPU Syafril , meminta agar massa FPI dapat menjaga kondisi dilapangan supaya tetap kondusif. Ia mengimbau agar FPI dan elemen umat Islam lainya tidak terprovokasi atas rendahnya putusan majelis hakim. "Bapak-bapak dari FPI jangan terprovokasi. Biarkan kami (JPU) bekerja sesuai undang-undang," kata Syafril.

Sidang penistaan agam Islam ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sedikitnya 40 personil dari Polsek dan Polresta Pekanbaru diturunkan mengamankan jalannya sidang.

"Untuk mengamankan sidang ini (Penistaan agama Islam), kita menurunkan 40 personel. 20 orang dari Polresta dan 20 dari Polsek Sukajadi, Kaat Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawan kepada usai sidang. (Rudi)

Berita Lainnya

Index