PEKANBARU - Menjamurnya tempat gelanggang permainan (Gelper) yang diduga menyalahi izin di Kota Pekanbaru tak luput dari pantauan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra.
Menurut Yose, Pemerintah Kota Pekanbaru harus mencabut izin Gelper tersebut. Sebab, jika dibiarkan dikhawatirkan kedepan Kota Pekanbaru yang mengusung visi sebagai Kota Madani akan berubah menjadi kota judi.
"Saya pastikan, jika dibiarkan berlarut (tidak ditertibkan) kedepan Kota Pekanbaru menjadi kota judi. Sebab, disitu (Gelper) ada hadiahnya," tegas politisi Partai Golkar.
"Slogan Kota Madani ini perlu dipertanyakan, kalau Gelper dan tempat hiburan yang menyalahi izin dibiarkan," ujar mantan polisi ini.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ketika dikonfirmasi, Jum'at (26/8/17) siang, tentang Gelper dan tempat hiburan yang diduga menyalahi izin menegaskan, bahwa Walikota akan menutup tempat hiburan dan Gelper yang menyalahgunakan izin.
Namun, Ayat mengakui, terkuaknya dugaan penyalagunaan izin tempat hiburan dan Gelper berdasarkann inspeksi mendadak anggota DPRD Kota Pekanbaru.
"Gelper itu kan untuk permainan anak-anak. Jika ada yang menyalahi izin, Pak Wali sudah tegas akan menindak," kata Ayat saat dijumpai disalah satu restourant di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. (Rudi)
Gelper Diduga Salahi Izin, Kata Yose Kota Pekanbaru akan Menjadi Kota Judi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
anggota DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra dan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
