Satpol PP Bakal Tindak Pelaku Usaha yang Abaikan Surat Edaran Wali Kota

Satpol PP Bakal Tindak Pelaku Usaha yang Abaikan Surat Edaran Wali Kota
Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan razia beberapa waktu lalu - internet

iniriau.com, PEKANBARU- Untuk mengatur operasional pelaku usaha khususnya kuliner, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota. Berdasarkan surat edaran Satgas nomor 23 tentang PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan makan dan minum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Untuk itu, Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para pelaku usaha, khususnya tempat kuliner dan hiburan malam agar mengikuti regulasi PPKM level 2 sesuai surat edaran tersebut.

"Pelaku usaha kuliner ataupun tempat hiburan harus mengikuti edaran wali kota. Dimana  kegiatan operasional pelaku usaha kan sudah diatur," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (4/11). 

Dalam surat edaran, diatas pukul 21.00 WIB, mereka hanya dibenarkan menerima layanan makan dibawa pulang atau take away. Kemudian untuk tempat hiburan malam juga diingatkan untuk tidak melewati jam operasional dari yang telah ditentukan saat PPKM level 2.

Jika ada yang melanggar, ia menegaskan bakal menindak sesuai aturan. Pihaknya bersama tim Gakkum Satgas Covid Pekanbaru juga rutin melakukan pengawasan prokes setiap hari.**

Berita Lainnya

Index