Baru Bebas Dari Lapas Pariaman, Ee...Pelaku ini Ketangkap lagi

Baru Bebas Dari Lapas Pariaman, Ee...Pelaku ini Ketangkap lagi
Pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap ini adalah AD alias BY (LK 32)

BANGKINANG, - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental, yang baru saja bebas dari tahanan Lapas Kota Pariaman Sumbar pada Senin sore 28 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku penggelapan mobil rental yang ditangkap ini adalah AD alias BY (LK 32) warga Kecamatan Empat Koto Aur Melintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, AD ditangkap karena melarikan mobil Toyota Avanza milik Mhd. Anshor warga Jalan Kartini, Bangkinang Kota pada bulan Februari 2016 lalu.

Rilis yang diterima dari Paur Humas polres Kampar menyebutkan, peristiwa ini bermula pada hari Sabtu 27 Februari 2016 sekira pukul 17.00 Wib, saat itu pelaku datang kerumah korban di Jalan Kartini Bangkinang untuk merental mobil Toyota Avanza BM-1687-QF milik korban, pelaku menyewa mobil tersebut untuk 2 hari dan menyerahkan panjar sewa sebesar Rp 300 ribu.

Sejak saat itu pelaku langsung menghilang tanpa kabar dan tidak pernah mengembalikan mobil tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 115 juta dan melaporkannya ke Polres Kampar pada bulan Maret 2016 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa pelaku telah lebih dahulu tertangkap di Polres Padang Pariaman karena kasus lain yaitu penggelapan sepeda motor, dan telah divonis menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Pariaman.

Masih dalam rilis humas menjelaskan, Untuk tindak lanjutnya, pihak penyidik Polres Kampar sengaja menunggu habisnya masa hukuman pelaku ini untuk menangkapnya kembali pada saat dibebaskan dari tahanan Lapas, sejak pagi tadi anggota Polres Kampar yang dipimpin Kanit 1 Ipda Albert Sitompul telah menunggunya di sekitar Lapas.

Pelaku ditangkap di depan Kantor Lapas saat sedang mengurus surat bebas bersyarat dan langsung membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan ini, disampaikan Bambang bahwa anggotanya saat ini tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Kampar dari Daerah Pariaman, Sumbar. (rima)


Berita Lainnya

Index