Hari ini, Pemusnahan Shabu di Polsek Kawasan Pelabuhan

Hari ini, Pemusnahan Shabu di Polsek Kawasan Pelabuhan
Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di ruang Kapolsek, Selasa, 29 Agustus 2017 pagi.

PEKANBARU - Polsek Kawasan Pelabuhan (SKP) Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek SKP AKP Juli Afdal yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim IPDA Dodi Vivino, SH, MH dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru,  BNN Kota Pekanbaru,  B.BPOM di Pekanbaru, perwakilan dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru  dan tersangka Defrizen alias Ujang.

Pemusnahan barang bukti berupa Sabu ini bertempat di ruang Kapolsek, Selasa, 29 Agustus 2017 pagi.

Rilis yang diterima dari Paur Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan, pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika oleh Brigadir Rahmat Sandra, MH dan dilanjutkan membuka label barang bukti dan memasukkan sabu tersebut kedalam blender dan dicampur dengan shampo dan air oleh Erik Sunandar, SH selaku JPU. Setelah dilarutkan, selanjutnya air larutan sabu tersebut dibuang ke selokan.

" Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari amanah undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sebagai bentuk komitmen kita untuk memberantas Narkoba," ungkap Kanit Reskrim.

Sebagaimana diketahui bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari ditangkapnya tersangka Defrizen alias Ujang, Rabu, 16 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 wib di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru oleh Unit Reskrim Polsek SKP Polresta Pekanbaru dengan barang bukti berupa 45 paket Sabu.

Saat ini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru dan Atas perbuatan tersangka Defrizen alias Ujang dikenakan pasal 114 dantau 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rima)

Berita Lainnya

Index