Sah! DPRD Setujui Perda Penyertaan Modal Dua BUMD di Riau

Sah! DPRD Setujui Perda Penyertaan Modal Dua BUMD di Riau
Kantor DPRD Riau - int

iniriau.com, PEKANBARU-Setelah mendengarkan laporan pansus Penambahan Penyertaan Modal, akhirnya DPRD Provinsi Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal  pada dua BUMD. Dimana BUMD yang mendapatkan penyertaan modal yaitu Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Jamkrida menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan Sabtu (20/11/21), dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama.Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar.  sebelum disetujuinya perda penyertaan modal, Ketua Pansus Penambahan Penyertaan Modal BRK dan PT Jamkrida, Markariuz Anwar menyampaikan laporan pansus.

Menurut Markariuz,  pansus sudah melakukan pembahasan substansi draf ranperda dengan berbagai pihak terkait. Selain itu juga melakukan perbaikan dan penambahan materi yang dianggap perlu pada pembahasan draf final pada 11 Oktober 2021.

Markariuz juga mengatakan,penambahan pernyertaan modal hanya dapat diberikan untuk tahun 2022, karena perlu melakukan penyesuaian bentuk hukum BUMD menjadi perusahaan perseroan daerah sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Hal ini sesuai hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri, tentang pembahasan draf pansus disesuaikan dengan hasil fasilitasi perda oleh Kementrian Dalam Negeri. Dimana  diterima secara tertulis oleh pansus tanggal 19 Nopember 2021 dengan nomor 188.34/7554/Otda dengan beberapa poin penting.

" Nominal penyertaan modal pada pada PT Bank Riau Kepri menjadi Rp120 miliar dan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Riau sebesar Rp50 miliar." Ujar Markariuz, Sabtu (20/11/2021)

Sementara Gubernur Riau Syamsuar dalam pendapat akhir kepala daerah mengatakan, adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah PT BRK dan PT Jamkrida daoat digunakan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi serta bidang usaha Badan Usaha Milik Daerah, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

“Harapannya PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau  berkembang. Serta mampu bersaing didunia bisnis perbankan dan bisnis perusahaan penjaminan. Selain itu  mampu menjadi lokomotif perekonomian daerah yang pada akhirnya ketergantungan Pemerintah Provinsi Riau pada dana transfer daerah semakin berkurang. Sebab  ada pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah berupa pendapatan deviden dari BUMD,” tutup Syamsuar.**

Berita Lainnya

Index