Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Paruh Baya Diciduk Polres Inhu

Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Paruh Baya Diciduk Polres Inhu
Ilustrasi-internet

iniriau.com,INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan dua wanita yang  mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, di jalan Kulim Cabang 8, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dua wanita inisial SM alias Sri (44) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AZ alias Izar (46) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida ditangkap Selasa 16 November 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda, dari keduanya, diamankan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu-sabu dengan jumlah yang cukup fantastis.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 21 November 2021 siang Menjelaskan, Selasa 16 November 2021 siang, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kataren S.Sos berserta sejumlah anggotanya turun untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 13.00 WIB, tim menggerek sebuah rumah di jalan Kulim Cabang 8, Kelurahan Pangkalan Kasai.

"Dirumah itu, tim mengamankan seorang wanita yang berinisial SM alias Sri. Namun saat menggeledah badan serta  rumah, tidak di temukan BB narkoba." Ujar Aipda Misran Minggu (21/11/2021)

Kemudian tim menggeledah  keluar rumah. Tim menemukan 2 kotak rokok yang disimpan dibawah tutup kipas angin bekas disamping rumahnya.

"Dalam  kotak itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, total berat 2 paket sabu-sabu itu 5,06 gram. Setelah menemukan BB narkoba itu, Sri langsung diamankan." Imbuh Misran.

Selanjutnya tim menuju rumah teman Sri, di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Tepat pukul 14.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di desa itu. Tim mengamankan seorang wanita yang berinisial AW alias Izar. Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 1 dompet kecil dibawah meja kamar

Isi dompet itu 8 paket bungkusan plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang siap edar dengan berat kotor 11,68 gram. Izar mengaku sabu-sabu itu miliknya. Wanita paruh baya ini juga mengaku telah memberikan 2 paket sabu-sabu pada SM alias Sri.

Selain BB narkoba, dirumah itu tim juga mengamankan 1 handphone android dan 1 handphone merek Nokia, 3 pack plastik klep pembungkus sabu-sabu serta uang tunai Rp 1,45 juta diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka dan semua BB telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. Kasus ini terus dikembangkan, sebab, kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat.**

Berita Lainnya

Index