iniriau.com, PEKANBARU-Setelah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya karena alasan sakit, Dekan FISIP UNRI Syafri Harto yang telah berstatus tersangka, Senin (22/11) kembali menjalani pemeriksaan.
Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya itu diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau sejak pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Syafri ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Benar yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (22/11).
Syafri Harto ditetapkan tersangka sejak Kamis (18/11) lalu. Ia terancam dua pasal sekaligus, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
"Hukumannya bisa di atas 5 tahun. Namun tentu tetap berdasarkan kewenangan dan juga pertimbangan penyidik," kata Sunarto.
Perkara pelecehan seksual pada mahasiswi UNRI inisial LA ini terungkap dari pengakuan korban di akun Instagram @komahi_ur. Dimana korban menceritakan pelecehan yang dilakukan SH atas dirinya pada 27 Oktober 2021 lalu.**