Sesuai Instruksi Pusat, Libur Nataru Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3

Sesuai Instruksi Pusat, Libur Nataru Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Saat libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Hal tersebut otomatis juga akan diterapkan di Kota  Pekanbaru. Bahkan Pemko Pekanbaru mengaku siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru) nanti.

Penerapan  PPKM level 3 yang direncanakan diterapkan oleh Pemerintah Pusat di seluruh daerah  guna menekan mobilitas warga saat libur nataru. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si,

"Penerapan PPKM level 3  karena khawatir terjadinya peningkatan mobilitas warga saat libur Natal dan tahun baru. Sehingga  menimbulkan kerumunan,yang memicu kembali meningkatnya sebaran wabah covid." Ujar Syoffaizal, Senin (21/11/2021)

Untuk itu, menghadapi libur nataru ini, ada wacana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Sementara aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Pekanbaru, akan disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

"Aturan yang akan diterapkan, tetap dengan melakukan Pembatasan seperti biasa, namun kita masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index