Nyabu, Eks Kasat Narkoba Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara

Nyabu, Eks Kasat Narkoba Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara
Oknum perwira polisi berpangkat Kompol itu terekam CCTV diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu. [Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Oknum polisi Kompol YC yang tertangkap kamera CCTV sedang menghisap sabu di Jalan Bintara Pekanbaru, Kamis 1 April 2021 lalu, tuntutan 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan penegak hukum itu juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi di PN Pekanbaru pada Kamis (11/11).

" Terdakwa YC terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama sama. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tomy Manik Rabu (24/11/2021).

Diketahui, Kompol YC yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu, sebelum dibekuk merupakan KA Siaga II SPKT Polda Riau.

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dibekuk, YC bersama tiga orang temannya di dalam  mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL.

Mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat berhenti dan terekam oleh kamera CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur Jalan Bintara Kota Pekanbaru.

" Selain YC juga ada rekannya RK, T dan AI," ucap Kapolda Agung, Selasa (6/4/2021).

Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku T dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.

" Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama rekannya," tegas Agung.**

Berita Lainnya

Index