PERHENTIAN RAJA, - Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota Kepolisian di wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Senin, 4 September 2017 sekira pukul 09.00 wib,.
Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DD (LK 35) warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
DD ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korbannya Yandri Mardi (LK 31), seorang anggota Kepolisian yang bertugas di SPN Pekanbaru yang terjadi di areal perkebunan sawit wilayah Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis, 3 Agustus 2017 bulan lalu.
Rilis yang diterima dari Polsek Perhentian Raja menyebutkan, peristiwa ini bermula pada hari Kamis 3 Agustus 2017 sekira pukul 17.10 wib, saat itu korban (Yandri Mardi) datang ke kebun kelapa sawit milik kerabatnya Yasril dengan maksud untuk bersilaturahmi sambil jalan-jalan, saat pertemuan itu Yasril menceritakan kepada korban tentang permasalahan jalan yang melewati tanahnya dengan Ujang yang juga warga Desa Pantai Raja.
Tidak berapa lama Ujang melintas di depan mereka, lalu korban memanggilnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lalu korban bertanya "Apa permasalahan Bapak dengan Pak Yasril, beliau ini orangtua saya", kata korban.
Kemudian korban menyampaikan bahwa lahan yang dijadikan sebagai jalan tersebut telah diganti rugi oleh Yusril, dan berdasarkan kesepakatan bahwa lahan itu tidak boleh dilewati sepanjang tidak ada izin dari Yasril selaku pemilik lahan, lalu Ujang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melarangnya melewati jalan itu, kalau memang tidak boleh lewat tembok sajalah.
Mendengar pernyataan tersebut, korban diam lalu pergi meninggalkan Ujang, namun tidak lama berselang datang tersangka DD yang merupakan anak dari Ujang sambil marah-marah dan berkata, "Jangan mentang-mentang kamu anggota", lalu DD mengayunkan tojok kearah korban.
Awalnya korban berhasil mengelak, namun untuk kedua kali tojok itu mengenai bagian pinggang belakang korban, sehingga korban mengalami luka robek dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan atas kasus ini, akhirnya pada Senin (4/9/2017) sekira pukul 09.00 wib, DD berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekanbaru - Taluk Kuantan Desa Kampung Pinang, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia bersama 4 orang anggota Opsnal Polsek.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Dadan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rima)
Aniaya Polisi, Pelaku Ini Diringkus Polisi di Desa Kampung Pinang
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pelaku Ini Diringkus Polisi di Desa Kampung Pinang
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
