Polres Kampar Kembalikan Puluhan Burung Serindit ke Habitatnya

Polres Kampar Kembalikan Puluhan Burung Serindit ke Habitatnya
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- PuluhanBurung Serindit Melayu yang termasuk kategori satwa dilindungi serta puluhan Burung Jalak Kerbau diamankan Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Team Investigator LSM Flight (Protecting Indonesia’s Bird). Mereka diamankan dari pemilik atau pemeliharanya, Rabu malam (24/11/2021) di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK mengatakan, penemuan puluhan burung Serindit Melayu dan Jalak Kerbau ini berawal pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi ini diperoleh Satreskrim Polres Kampar, dari tim Flight (Protecting Indonesia’s Bird) Yudi Andika.  Ia meminta dilakukan tindakan pengamanan terhadap informasi pemeliharaan satwa dilindungi berupa burung serindit melayu di wilayah Air Tiris Kecamatan Kampar.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK bersama Kanit Opsnal Iptu M. Haris SIK, Kanit Tipidter Ipda Irwandy H. Turnip SH, MH beserta anggota Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim menuju lokasi untuk melakukan penertiban.

"Sesampai di lokasi  masyarakat pemeliharaan satwa burung Serindit melayu dan burung jalak kerbau. Kemudian tim menertibkan  dan mengamankan satwa tersebut berupa 53 ekor burung Serindit melayu warna hijau, dan 87 ekor burung jalak kerbau warna hitam," ujar AKP Bery Juana Putra, Kamis (25/11/2021).

Setelah diamankan burung-burung tersebut dibawa ke Polres Kampar, lalu tim berkordinasi dengan pihak BKSDA Provinsi Riau  M.B. Hutajulu SP, MSi untuk penitipan dan pemeliharaan satwa temuan tersebut.

Kemudian pada hari Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 12.00 wib, tim dari Satreskrim Polres Kampar dipimpin Kanit Tipidter Ipda Irwandy H. Turnip SH, MH bersama pihak BKSDA sdr. Salman Yasir SP (Kepala Resort Cagar Alam Bukit Bungkuk) dan pihak LSM Flight, melakukan pelepasliaran satwa dilindungi itu ke alam bebas di Hutan Konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok, Kampar.

"Setelah  berkoordinasi dengan BKSDA dan LSM Flight (Protecting Indonesia’s Bird), seluruh satwa yang kita amankan tersebut kemudian dilepasliarkan di hutan konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok. Sebab disanalah habitatnya," imbuh AKP Bery.

Selain itu pihak kepolisian dan BBKSDA Riau juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa burung Serindit Melayu yang berwarna hijau ini, termasuk kategori satwa dilindungi. Untuk itu,  masyarakat diminta tidak menangkap atau memeliharanya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau wilayah II, burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan pada habitatnya di kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Bukit Bungkuk Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.**

Berita Lainnya

Index