iniriau.com, PEKANBARU- Meski berada pada PPKM level 1, namun tidak membuat Pemko Pekanbaru mengendorkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si pada PPKM level 1 ini Satgas Covid-19 justru melakukan penguatan terhadap fungsi posko PPKM. Bahkan hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T selaku Ketua Satgas Covid-19. Selain itu sistem keamanan lingkungan atau siskamling di seluruh lingkungan RT dan RW untuk diaktifkan.
"Tujuan siskamling, agar ada penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya, Jumat (26/11).
Selain itu, posko PPKM dan posko siskamling, akan memudahkan memantau keluar masuk warga. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir. Sementara untuk warga dari luar Provinsi Riau, harud menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, harus menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama," tutupnya.**