iniriau.com, PEKANBARU- Selama Natal dan tahun baru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota harus mengikuti kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dimana ASN tidak dibenarkan cuti pada momen libur natal dan tahun baru tersebut.
Kebijakan ini guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur akhir tahun 2021 ini. Untuk itu Pemko Pekanbaru mengingatkan ASN untuk mematuhinya.
Sementara, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil meminta agar Kepala OPD tegas tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing.
"Selama libur Nataru tidak ada ASN yang cuti. Seluruh ASN di jajaran pemko harus mengikuti kebijakan ini," kata Muhammad Jamil, Senin (29/11).
Saat Nataru, ASN juga harus menjalani aktivitas sesuai pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.**