iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau mengingatkan agar seluruh perusahaan di Riau menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten atau Kota. Pasalnya Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. UMP ini akan menjadi acuan bagi kabuoaten kota dalam menetapkan UMK 2022 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November 2021. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberlakukan pada 2022 mendatang.
"Sudah ada beberapa kabupaten/kota yang menetapkan UMK. Diantaranya Pekanbaru UMK nya diatas UMP," ujarnya.
Jika UMK telah ditetapkan, maka pihak perusahaan wajib menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.