iniriau.com, PEKANBARU- Pemko Pekanbaru bakal menaikan tarif parkir tepi jalan umum. Hanya saja menurut Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso belum ada kepastian terkait wacana kenaikan tarif parkir tersebut.
Rencananya pihaknya bakal membuat kajian mengenai maksud dan tujuan dari kenaikan tarif. Sebab, pada dasarnya parkir tepi jalan umum bertujuan untuk mendukung lancarnya lalulintas.
"Kita akan lakukan kajian. Alasannya aoa saja selain untuk mengurangi kepadatan kendaraan di satu wilayah," ujar Yuliarso, Selasa (30/11).
Nantinya diharapkan dengan tarif yang lebih tinggi diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan. Disamping itu juga bisa meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Yuliarso mengatakan, saat ini tarif dasar parkir di Kota Pekanbaru tergolong rendah dibandingkan kota besar lainnya. Dimana parkir roda dua Rp1 ribu dan roda empat Rp2 ribu.
"Pekanbaru termasuk rendah. Kalau kota lain, seperti Jakarta itu lebih besar dari itu. Namun, kenaikan tarif perlu kajian dan komunikasi dengan semua pihak agar bisa dimaklumi dan diterima semua pihak," tutupnya.**