Sopir dan Dump Truk Ilegal Logging Diamankan Polsek Pranap

Sopir dan Dump Truk Ilegal Logging Diamankan Polsek Pranap
Foto ilustrasi kayu ilegal - internet

iniriau.com,INHU - Menindaklanjuti temuan hasil patroli udara yang dilakukan Kapolda Riau beberapa waktu lalu, Polres Inhu melalui Polsek Peranap berhasil mengamankan 1 dump truk yang berisi kayu olahan siap pakai.

Satu unit Dump truk yang berisi 1,5 meter kubik (M3) diamankan Polsek Pranap. Selain menangkap Dump Truk berisi kayu ilegal ini, polisi juga turut mengamankan supir truk inisial AT (61) warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.

Penangkapan dilakukan disimpang Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Senin 29 November 2021 malam, pukul 21.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, penangkapan bermula  dari informasi masyarakat  Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana  ada truk yang berisi kayu olahan ilegal melintas dijalan Desa Pandan Wangi menuju jalan Lintas Tengah atau simpang empat Pandan Wangi Desa Semelinang Darat.

Kemudian Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa STK, S.I.K, MH mengintruksikan Kanit Reskrim berserta anggotanya turun ke Pandan Wangi.

"Sekitar pukul 21.00 WIB sebuah dump truk colt diesel dengan plat Nopol BA 9938 PW dari arah Pandan Wangi tiba disimpang Pandan Wangi." Ucap Misran Kamis (2/12)

Saat diperiksa, tim menemukan  susunan kayu olahan didalam bak truk. Sementara sopir tak bisa menunjukkan dokumen resmi,  dan langsung diamankan

"Dari  pengakuan sopir  kayu itu akan dibawa ke sebuah rumah dibelakang SMA Peranap," tutup Misran.

Kini sopir dan barang bukti kayu ilegal serta 1 unit dump truk telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya.**

Berita Lainnya

Index