PEKANBARU - Eng Lam alias Iwan seorang suhu pekong (paranormal Kelenteng) menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara shabu, Kamis (7/9/17) kemarin.
Selain Eng Lam, Jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa juga dihadirkan Calvina Izumi, sales dealer Mitsubitshi yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta, sebagai saksi.
Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Syofian G alias Pak Pao, sopir pribadi Suripto alias Su Kian, bandar shabu yang ditangkap di Kandis, 2 Mei 2017 lalu dengan barang bukti 5 kg shabu dan 1.500 butir ekstasi.
Eng Lam dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, menyebutkan yang memperkenalkan Pak Pao dengan Su Kian adalah dirinya.
Pak Pao yang tinggal di Jalan Jambu Mawar, Pekanbaru, selain Pekong juga mahir menyetir dan montir sepeda motor. Karena bisa membawa mobil (supir) Su Kian kemudian memakai Pak Pao sebagai supir pribadi.
"Saya yang memperkenalkan Pak Pao dengan Su Kian. Kemudian Pak Pao menjadi supir pribadi Su Kian," kata Eng Lam yang mengaku sudah lama kenal dengan terdakwa Su Kian yang tinggal Jalan Tamtam Gang Tamtama III, Pekanbaru.
Selain itu, Eng Lam juga menjelaskan selain Pajero, Su Kian yang sudah dikenalnya saat masih di kampung di Selat Akar, Kabupaten Kepulauan Meranti (dulu masuk Bengkalis, red) juga mempunyai mobil CR-V.
Diakui Eng Lam, ada kalanya Pajero Sport tersebut parkir di rumah Pak Pao, karena garase Su Klian tak bisa memuat dua mobil. Sebab, selain Pajero, Su Kian juga punya CR-V.
"Saya pernah melihat Pajero Sport parkir di rumah Pak Pao. Tapi, Pajero itu bukan milik Pak Pao," ungkap Eng Lam.
Tentang siapa pemilik mobil Pajero juga ditegaskan Calvina Izumi sales dealer Mitsubitshi yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Menurut Izumi yang membeli Pajero di dealer tempat Izumi kerja adalah Su Kian, bukan Pak Pao.
Terhadap keterangan kedua saksi, Pak Pao yang didampingi kuasa hukumnya Daud Pasaribu, Maspriadi Girsang, Bangkit Pasaribu dan Hendra Sinaga, tidak membantah.
Daud Pasaribu kepada media ini menjelaskan, dalam perkara ini, Pak Pao dan Su Kian dijerat Pasal 112 ayat (2) 114 ayat (2) junto 132 ayat (1).
Pak Pao masuk dalam pusaran pedagangan barang haram itu karena diajak terdakwa Suripto alias Su Kian mengantarkannya menemui seseorang di Pulau Rupat.
Dengan mobil Pajero Sport BM 500 SK milik terdakwa Su Kian, keduanya pun berangkat ke Rupat. Ternyata, di Rupat Su Kian mengambil shabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Melihat barang terlarang itu, Pak Pao kaget dan ketakutan. Namun, selaku supir, Pak Pao tak bisa berbuat banyak. Pak Pao dan Su Kian kembali ke Pekanbaru.
Namun, saat melintas di Kandis, mobi yang dikemudian Pak Pao diberhentikan Tim Badan Narkotika Nasional yang sudah mencium sepak terjang Suripto alias Su Kian dalam bisnis shabu.
Dari dalam mobil Pajero Spor tersebut BNN menemukan 5 kg shabu dan 1.500 pil ekstasi.
Berdasarkan barang bukti tersebut, Su Kian dan Pak Pao tak bisa berkutik. Keduanya, kemudian digelandang ke kantor BNN guna proses hukum lebih lanjut.
Selain Su Kian dan Pak Pao, BNN juga mengulung jaringan Su Kian, seperti Harianto alias Heri, Agung alias Gondrong, Anton Jambi.
"Heri, Agung dan Anton dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2)," kata Daud usai sidang di PN Pekanbaru. (Rr)
Sidang Shabu, Suhu Pekong Jadi Saksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
