PEKANBARU - Mantan mantan Asisten II Pemprov Riau, Wan Amir Firdaus duduk di "kursi pesakitan" Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/9/17) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Wan Amir Firdaus masuk pusaran dugaan korupsi dana anggaran di Bappeda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008-2009.
Selain Wan Amir Firdaus, ikut diadli tiga terdakwa lain yang merupakan bawahan Wan Amir Firdaus di Bappeda Riau tahun itu. Masing-masing Suhermanto, bendahara pengeluaran 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran 2010-2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikasi pengeluaran rutin.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sugandi SH yang dibacakan secara terpisah (split). Perbuatan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih yang terjadi tahun 2008 hingga 2011 lalu.
Dimana Wan Amir bersama tiga bawahannya melakukan korupsi dengan modus penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011.
Penyimpangan yang dilakukan terdakwa Suhermanto, Hamka dan Rayudin sebesar Rp1,192 miliar. Sedangkan penyimpangan yang dilakukan terdakwa Wan Amirsebesar Rp2,5 miliar.
Dalam dakwaanya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memimpin sidang Bambang Myanto SH menunda sidang selama sepekan dengan agenda selanjutnya Eksepsi. (Rudi)
Terlibat Korupsi, Mantan Asisten II Pemprov Riau Diadili
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Terlibat Korupsi, Mantan Asisten II Pemprov Riau Diadili
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum