iniriau.com, PEKANBARU- Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Bapenda Riau berakhir Kamis 9 Desember 2021. Sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau memanfaatkan perpanjangan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sejak 9 November lalu.
Selama sebulan tersebut, Pemprov Riau memberi keringan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak.
"Dalam satu bulan tersebut, 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di Riau yang bayar pajak, dan memanfaatkan pemutihan denda pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Jumat (10/12/2021).
Dari 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak, kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.
Menurut Syahrial Abdi, dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17.847.522.18 denda yang diberi keringanan oleh Pemprov Riau, dari total pokok pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51.868.469.600.
" Kendaraan roda dua denda yang dihapuskan mencapai Rp3.282.883.811, dari pokok pajak Rp9.273.486.500. Sedangkan keringanan denda untuk kendaraan roda empat sebanyak Rp14.564.638.370, dari pokok pajak sebesar Rp42.594.983.100," tukasnya.**
Sementara tahun depan, Pemprov Riau tidak lagi melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemprov Riau akan mengratiskan biaya balik nama kendaraan.**