Rampas Handphone, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditahan

Rampas Handphone, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditahan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Polsek Bukit Raya meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 22.20 WIB.

Dua pemuda RES alias Rangga (18) dan GNE alias Gery (21) ditangkap petugas setelah melakukan tindak pidana Curas di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Dengan modus belanja di warung, dua pelaku curas nekat merampas handphone di depan warung pelapor Nofrizal Tanjung (43). Pelaku bernama Rangga merampas handphone yang sedang dipakai anak pelapor.

"Mereka merampas handphone saat sedang dimainkan anak korban. Dimana eksekutornya Rangga, dan pelaku lainnya  Gery menunggu di motor," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jumat (10/12/2021) pagi.

Anak pelapor langsung berteriak meminta tolong. Pelapor yang mendengar itu langsung bergegas keluar warung dan mengamankan para pelaku. Saat memburu pelaku, pelapor sempat terseret karena menahan sepeda motor.

" Pelaku curas ini ditangkap oleh pelapor. Dalam menangkap pelaku, pelapor  juga dibantu warga sekitar," tutup Dodi.

Setelah diinterogasi pelaku Rangga mengaku sudah 6 kali melancarkan aksinya. Ia melancarkan aksinya dilokasi yang berbeda di Pekanbaru. Selain pelaku, polisi juga menahan sepeda motor Honda Beat BM 5774 AAZ yang dipakai pelaku curas ini untuk beraksi.

Atas perbuatannya, dua pelaku Curas terjerat Pasal 365 Jo Pasal 54 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index