Modus Pura-pura Gila Terbongkar, Mantan Camat di Kampar Masuk Jeruji Besi

Modus Pura-pura Gila Terbongkar, Mantan Camat di Kampar Masuk Jeruji Besi
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, KAMPAR - Mantan Camat Kampar Kiri Hilir, Kampar berinisial EH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. EH sempat mengaku tidak waras, dan berulang-kali mangkir dari panggilan jaksa. Namun Rabu (15/12/2021) akhirnya EH dimasukkan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan,  EH terjerat kasus saat dirinya menjabat sebagai Pj Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari Tanggal 15 Oktober 2015 hingga 9 Januari 2016. Saat itu Pemprov Riau mengucurkan Benkeu sebesar 500 juta rupiah. Terkait itu, kejaksaan melakukan pemanggilan untuk kepentingan penyidikan. Namun saat dipanggil, tersangka mangkir sebanyak tiga kali, dengan alasan gangguan jiwa.

" Karena tidak memenuhi panggilan, penyidik kejaksaan pun curiga pada tersangka. Sehingga dilakukan penjemputan paksa di rumahnya. Maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi." Ujar Amri Rabu (15/12).

Namun setelah 12 hari diobservasi kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.

"EH yang kedapatan pura-pura sakit jiwa itu, langsung diringkus ke Kejari Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan perihal dugaan korupsi."Imbuh Amri.

Tersangka lalu ditahan, setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar tiga jam.Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index