iniriau.com, PEKANBARU- Sejak Senin (20/12/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mewajibkan tempat pusat perbelanjaan atau Mall menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Setiap warga yang ingin masuk ke mal wajib skrining dan harus vaksin Covid-19.
Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal melakukan pengecekan pengunaan aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan tersebut.
"Kita akan turun untuk melihat penerapan aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan. Waktunya disesuaikan. Bisa saja kita turun malam nanti," ujar Syoffaizal, Senin (20/12/2021).
Selain untuk memastikan pengunaan aplikasi, Satgas juga akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap tempat pusat perbelanjaan. Terutama saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dimana diperkirakan mobilitas masyarakat tinggi. Aplikasi tersebut diharapkan bisa berjalan maksimal dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Selain memastikan pengunaan aplikasi, kita juga akan mengevaluasi. Seperti apakah ada pembatas antrian yang harus mereka buat," terangnya.
Sementara bagi mal yang tidak menerapkan aplikasi, apakah akan diberi sanksi, Syoffaizal mengaku belum dapat menjelaskan sanksi apa yang bakal diberikan kepada pengelola. Namun, ia berharap agar pengelola dapat mematuhi aturan tersebut.
"Kita berharap pengelola patuh dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ini untuk kebaikan semua. Nanti kita lihat lah seperti apa di lapangan, mereka secara umum mau pakai aplikasi itu dan saya yakin sudah pasang semua itu," tutupnya.**