DitangkapTanpa Perlawanan, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tapung Hilir

DitangkapTanpa Perlawanan, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tapung Hilir
ilustrasi-internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tapung Hilir kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka IW (21) ditangkap Senin (20/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Jalur III Desa Gerbang Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
 
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu  Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penadahan pencurian HP.  Namun  saat melakukan penyelidikan justru mendapat Informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir.
 
" Kami langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri, SH serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika tersebut," ujar IPTU Aprinaldi, Selasa (21/12).

Dari hasil penyelidikan  Tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap  1 orang pria IW (21). Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan 1 Paket diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak Rokok Marlboro milik pelaku. Petugas juga menyita timbangan digital dan 1 bal plastik bening pembungkus.

" IW (21) mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya dan didapat dari temannya AJ alis WE yang tinggal di Kandis," imbuh Kapolsek Tapung Hilir ini.

Tim melakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AJ alis WE (DPO) sudah tidak berada di rumah serta nomor Hp tidak aktif. Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 1,29 Gram), 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit Hp nerk Vivo, 1 ball plastik bening, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp. 300.000.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index